LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
GIGIH
KUNTORO WICAKSONO
2EA21
13212146
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Alah SWT,Alhamdulillah sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan koperasi pegawai BPKP pusat tahun buku 2005
telah dapat kita laksanakan.Rapat anggota tahunan merupakan suatu kegiatan yang
sofatmua wajib dilaksanakan.Rapat Anggota Tahunan merupakan kegiatan yang
sifatnya wajib dilaksanakan sekurang –kurangnya sekali dalam setahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 serta pasal 23 ayat E UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian.Rapat Anggota tahunan buku tahun 2005 ini
alhamdulilah dapat dilaksanakan sesuai batas waktu sebagaimana ditentukan pada
pasal 5 ayat 3 di Anggaran dasar koperasi pegawai BPKP Pusat,yaitu RAT harus
dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah buku terakhir.kami mengucapkan
terimakasih kepada badang pengawas laporan keuangan dapat diberikan tepat waktu
yang memungkinkan RAT dapat diselenggarakan tepat waktu
Berdasarkan Anggaran dasar koperasi
pegawai BPKP pusat Bab V pasal 5 Akta perubahan anggaran dasar koperasi pegawai
BPKP pusat antara lain dinyatakan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,sehingga dalam rapat anggota
tahunan ini sekaligus digunakan sebagai sarana bagi pengurus untuk
mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada periode
kepengurusanya.
Pada tahun buku 2005,sisa hasil
usaha koperasi setelah PPH badan sebesar
Rp.
210.600.147,28 jika dibandingkan dengan SHU tahun sebelumnya sebesar
Rp.183.821.302,22 maka SHU tahun buku 2005 mengalami kenaikan sebesar
Rp.26.778.845,56 atau 14,57%.Hal ini disebabkan adanya peningkatan anggota
koperasi yang meminjam dan pengembangan jenis usaha. SHU ini sebagian akan
dibagikan kepada para anggota dan sebagian lainya digunakan untuk cadangan yang
pembagianya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 34 Anggaran
Dasar Koperasi Pegawai BPKP Pusat.
Akhirnya pengurus mengucapkan terima
kasih atas kehadiran para undangan khususnya ketua KORPRI Unit BPKP Pusat dan
Kepala Kantor Departemen Koperasi & UKM Kota Jakarta Pusat serta para
peserta Rapat Anggota Tahunan.Semoga Laporan pertanggung jawaban yang kami
sajikan dan telah diaudit oleh badan pengawas berikut ini dapat diterima dan disahkan
oleh RAT sebagai mana mestinya.
Atas nama seluruh pengurus kami
mohon maaf apabila dalam pelayanan terhadap anggota selama ini terdapat hal-hal
yang kurang berkenan.
A. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok merupakan setoran
anggota yang dibayarkan pada saat pegawai yang bersangkutan mendaftarkan diri
sebagai anggota koperasi pegawai BPKP Pusat.Nilai simpanan pokok adalah sebesar
Rp.10.000,00per anggota.ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan RAT tahun
buku 1994,yang mulai berlaku pada bulan september 1995.saldo simpanan pokok per
31 desember 2005 berjumlah Rp 17.140.663,00.jika dibandingkan dengan saldo
simpanan pokok per 31 desember 2004 sejumlah Rp.16.720.662,00 terdapat kenaikan
sebesar Rp.420.000,00 atau sebesar 2,51%
B. Simpanan
wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan
rutin bulanan yang harus dibayar oleh setiap anggota yang nilainya ditetapkan
berdasarkan golongan sebagai berikut
Golongan I sebesar Rp. 5000,00
Golongan II sebesar Rp.10.000,00
Golongan III Sebesar Rp.15.000,00
Golongan IV Sebesar Rp.25.000,00
A. Cadangan
Cadangan dibentuk dengan
menyisihkan sebagian SisaHasil Usaha (SHU). Berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar
Koperasi Pegawai BPKP Pusat dengan perubahanya yang berlaku sampai
sekarang.sejak tahun 1994 telah ditetapkan pembentukan cadangan dari pembagian
SHU maksimum 20% dari SHU.
Saldo cadangan pada akhir tahun
2005 berjumlah Rp.489.499.558,85.Jika dibandingkan dengan saldo cadangan per 31
desember 2004 sejumlah Rp.452.735.298,41 terdapat kenaikan sebesar Rp.36.764.260,44
atau sebesar 8,12%.
DAFTAR PUSTAKA
- MEI 29,2006: KOPERASI PEGAWAI BPKP PUSAT JAKARTA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN,TAHUN BUKU 2005,AULA BPKP PUSAT GEDYBG D LANTAI IV JL.HAYAM WURUK NO.7 JAKARTA PUSAT
0 komentar:
Posting Komentar