Nama : Gigih Kuntoro Wicaksono
NPM : 13212146
Kelas : 2EA21
TUGAS
3 NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Jelaskan mengapa negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan!
Jawab
: Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi
kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai
organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti
ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut
dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif
yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu
kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang
menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat
monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi,
penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang
dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki
Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa
memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya.
2.
Negara Indonesia adalah negara
kesatuan berbentuk republik, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk
negara!
Jawab
: Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu
dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit
dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran
logis.
a. Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
b. Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada
umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara
lain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan ´atau By the grace of God´.
Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of
king ) bertahan hingga abad XVII.
c. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan
peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan
kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo
homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian
Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan
. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah
yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang
raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antar kelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok
manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis . Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke(1632-1704), Immanuel Kant
(1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
d. Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh
Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx
berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara
ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi.
Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak
milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu
kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang
pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang
ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
e. Teori Hukum Alam
Para penganut
teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal
(tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
3. Jelaskan secara singkat susnan kelembagaan negara
indonesia sebelum dan sesudah UUD 1945!
Jawab :
Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik
Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya
mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem
penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu
yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap
harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan
perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika
menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak
membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin
melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen.
namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh
gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat
umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan
dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak
tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan
orde baru.
alhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang
berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan
kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil
diamandemen,sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami
perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD serta
perbedaan Konstitusi dengan konvensi
Jawab : UUD : · hanya memuat peraturan tertulis saja.
· Bersifat dasar atau sanksi pidana bagi penyelenggaranya
Konstitusi : Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau
sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
UUD
Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia
yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat,
baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia
berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik
Indonesia.
UUD 1945 bersifat singkat,
bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang
memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
Konvensi
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Konvensi mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraannya.
2. Tidak bertentangan
dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Diterima oleh seluruh
rakyat
4. Bersifat sebagai
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
5. Jelaskan mengapa suatu negara perlu melakukan
perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan,kira kira apa yang menjadi alasan mengapa
lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
Jawab : Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan
ketentuanfundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam
mengisituntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada
masa kinidan yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu
ke depanyang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga
dimaksudkanuntuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar
tetap mengacukepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
1945, yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar