Pages

Subscribe:

Rabu, 27 November 2013

EKONOMI KOPERASI TUGAS KE 2


LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOPERASI
EKONOMI KOPERASI


GIGIH KUNTORO WICAKSONO
2EA21
13212146







PENDAHULUAN

            Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alah SWT,Alhamdulillah sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan  koperasi pegawai BPKP pusat tahun buku 2005 telah dapat kita laksanakan.Rapat anggota tahunan merupakan suatu kegiatan yang sofatmua wajib dilaksanakan.Rapat Anggota Tahunan merupakan kegiatan yang sifatnya wajib dilaksanakan sekurang –kurangnya sekali dalam setahun sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 serta pasal 23 ayat E UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.Rapat Anggota tahunan buku tahun 2005 ini alhamdulilah dapat dilaksanakan sesuai batas waktu sebagaimana ditentukan pada pasal 5 ayat 3 di Anggaran dasar koperasi pegawai BPKP Pusat,yaitu RAT harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah buku terakhir.kami mengucapkan terimakasih kepada badang pengawas laporan keuangan dapat diberikan tepat waktu yang memungkinkan RAT dapat diselenggarakan tepat waktu

            Berdasarkan Anggaran dasar koperasi pegawai BPKP pusat Bab V pasal 5 Akta perubahan anggaran dasar koperasi pegawai BPKP pusat antara lain dinyatakan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,sehingga dalam rapat anggota tahunan ini sekaligus digunakan sebagai sarana bagi pengurus untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada periode kepengurusanya.

            Pada tahun buku 2005,sisa hasil usaha koperasi setelah PPH badan sebesar
Rp. 210.600.147,28 jika dibandingkan dengan SHU tahun sebelumnya sebesar Rp.183.821.302,22 maka SHU tahun buku 2005 mengalami kenaikan sebesar Rp.26.778.845,56 atau 14,57%.Hal ini disebabkan adanya peningkatan anggota koperasi yang meminjam dan pengembangan jenis usaha. SHU ini sebagian akan dibagikan kepada para anggota dan sebagian lainya digunakan untuk cadangan yang pembagianya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 34 Anggaran Dasar Koperasi Pegawai BPKP Pusat.

            Akhirnya pengurus mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan khususnya ketua KORPRI Unit BPKP Pusat dan Kepala Kantor Departemen Koperasi & UKM Kota Jakarta Pusat serta para peserta Rapat Anggota Tahunan.Semoga Laporan pertanggung jawaban yang kami sajikan dan telah diaudit oleh badan pengawas berikut ini dapat diterima dan disahkan oleh RAT sebagai mana mestinya.

            Atas nama seluruh pengurus kami mohon maaf apabila dalam pelayanan terhadap anggota selama ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.


  KESIMPULAN
A.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan setoran anggota yang dibayarkan pada saat pegawai yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi pegawai BPKP Pusat.Nilai simpanan pokok adalah sebesar Rp.10.000,00per anggota.ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan RAT tahun buku 1994,yang mulai berlaku pada bulan september 1995.saldo simpanan pokok per 31 desember 2005 berjumlah Rp 17.140.663,00.jika dibandingkan dengan saldo simpanan pokok per 31 desember 2004 sejumlah Rp.16.720.662,00 terdapat kenaikan sebesar Rp.420.000,00 atau sebesar 2,51%

B.      Simpanan wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan rutin bulanan yang harus dibayar oleh setiap anggota yang nilainya ditetapkan berdasarkan golongan sebagai berikut
Golongan I sebesar           Rp. 5000,00
Golongan II sebesar          Rp.10.000,00
Golongan III Sebesar         Rp.15.000,00
Golongan IV Sebesar         Rp.25.000,00
 

A.      Cadangan
Cadangan dibentuk dengan menyisihkan sebagian SisaHasil Usaha (SHU). Berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar Koperasi Pegawai BPKP Pusat dengan perubahanya yang berlaku sampai sekarang.sejak tahun 1994 telah ditetapkan pembentukan cadangan dari pembagian SHU maksimum 20% dari SHU.

Saldo cadangan pada akhir tahun 2005 berjumlah Rp.489.499.558,85.Jika dibandingkan dengan saldo cadangan per 31 desember 2004 sejumlah Rp.452.735.298,41 terdapat kenaikan sebesar Rp.36.764.260,44 atau sebesar 8,12%.



DAFTAR PUSTAKA


  1. MEI 29,2006: KOPERASI PEGAWAI BPKP PUSAT JAKARTA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN,TAHUN BUKU 2005,AULA  BPKP PUSAT GEDYBG D LANTAI IV JL.HAYAM WURUK NO.7 JAKARTA PUSAT




  

0 komentar:

Posting Komentar